Empat Kali Lolos dari Kejaran Polisi

Bandar Sabu Dikenal Licin Ditangkap 

Pelaku narkoba diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang bandar sabu yang membuat masyarakat resah dan dikenal licin, akhirnya berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Puerwanto SIK, MM melalui Paur Humas Ipda JL Tobing, Kamis (4/2/2021) mengatakan, Su Kamis (4/2/2021) dinihari diamankan sekitar pukul 1.30 WIB di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean. Kuansing. Penangkapan  dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sahardi SH.

''Su ini dikenal licin karena dari empat kali akan ditangkap dia selalu berhasil kabur,'' ujar JL Tobing.

Untuk mengamankan Su, petugas yang mendapat informasi pelaku sedang berada di rumah, langsung melakukan penangkapan.

Dari proses penggeledahan, dari kantong celana sebelah kiri ditemukan barang bukti satu bungkus palstik yang berisikan delapan paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, dari kantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp1.450.000 yang diakui pelaku saat itu uang hasil penjualan Narkotika.

Tak sampai disitu, petugas yang melakukan penggeledahan dalam rumah, menemukan enam paket plastik bening berisikan sabu.

''Sabu terakhir jumlahnya cukup besar, yang ditemukan disimpan dalam kotak dompet warna hitam yang diselipkan di bawah Spring bed,'' terang JL Tobing.  

Saat diinterogasi, Su kepada petugas  mengaku, bahwa barang bukti sabu didapat dari Pekanbaru.

''Untuk pengembangan kasusnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut,'' tutur JL Tobing.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang didapat dari kedua pelaku sebanyak 15 paket sabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna.

''Para  pelaku dijerat sebagai pengedar sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman 15 tahun penjara,'' jelas JL Tobing.

Sehari sebelumnya, juga berhasil ditangkap pengedar sabu, Rabu (3/2/2021) di kebun sawit Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Pelakunya JK, diringkus pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB oleh Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari SH MH.

''Saat diamankan, JK sedang bersama Tr. Nama terakhir ini berhasil kabur saat akan dibekuk petugas,'' ujar JL Tobing.

Dari penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang didapat dari tangan kanan tersangka JK.

''Para  pelaku dijerat sebagai pengedar sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman 15 tahun penjara,'' pungkas JL Tobing.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar